Jual Satwa Dilindungi, Pria di Payakumbuh Ditangkap Petugas BKSDA dan Polda Sumbar

    Jual Satwa Dilindungi, Pria di Payakumbuh Ditangkap Petugas BKSDA dan Polda Sumbar

    PADANG, - Polda Sumatera Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menangkap pelaku diduga penjual satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Rabu (9/3/2022).

    Satake mengatakan, identitas pelaku yakni berinisial MIH alias I (27) pedagang warga Perumahan Balai Nan Tuo Permai Blok H No 2 Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh. Dia ditangkap di rumahnya pada Senin (7/3/2022) pukul 22.30 WIB.

    “Barang bukti yang diamankan 6 ekor Manouria Emys atau Baning Coklat dalam keadaan hidup. Kemudian 350 ekor Sarettochelys Insculpta atau Labi-Labi Moncong Babi dalam keadaan hidup serta satu unit handphone merek Redmi warna hitam, ” ujar Satake, Rabu (9/3/2022).

    Kronologi penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

    Selanjutnya, tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Gakkum BKSDA Provinsi Sumbar bergerak untuk menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.

    “Petugas menemukan kediaman tersangka MIH yang berada di Perumahan Balai Nan Tuo Permai. Di dalam kediaman tersangka, petugas menemukan beberapa satwa yang disimpan yang mana di antaranya merupakan satwa liar dilindungi, ” katanya.

    Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup secara illegal.

    Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Anggota DPRD Sumbar: Tak Elok Gubernur Minta...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Kemenangan NC-LM di Depan Mata, Warga Kota Solok Diminta Lawan Intimidasi dan Politik Uang
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami