Segera Disidangkan, Kasus Korupsi Penggantian Lahan Tol Memasuki Babak Baru

    Segera Disidangkan, Kasus Korupsi Penggantian Lahan Tol Memasuki Babak Baru

    Sumbar, - Kasus korupsi penggantian lahan Tol Padang - Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman memasuki babak baru.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman diketahui telah menyerahkan seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas 1A Padang.

    Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Reza Himawan mengatakan kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp27 miliar berdasarkan audit dari BPKP Sumatera Barat dan telah menyeret 13 orang tersangka, dijadwalkan sidang pada minggu ini.

    "Untuk sidang perdananya akan digelar pada tanggal 14 April 2022 mendatang, dimana pada persidangan tersebut beragendakan pembacaan dakwaan, " kata Reza Himawan, saat diwawancarai HarianHaluan.com di ruang kerjanya Selasa 12 April 2022

    Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut terdapat beberapa orang majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

    "Ada lima orang majelis hakim yang perkara tersebut, terdiri dari dua hakim ad hoc dan tiga hakim karir, " ujar Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

    Ditempat terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Fifin Suhendra juga membenarkan perihal sidang perdana kasus korupsi penggantian lahan Tol Padang - Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman.

    "Ya, benar sidang pada hari Kamis besok karena kami pun baru saja menerima informasi tersebut dari pihak pengadilan, " katanya.

    Seperti diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin.

    Saat itu, ternyata yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.

    Kemudian lahan yang sama sebelumnya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014.

    Sedangkan lahan yang dibebaskan telah tercatat sebagai aset daerah dan ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru serta surat tersebut sempat diakui dan ganti rugi dicairkan.

    Sampai akhirnya, Kejati Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan yang menetapkan sebanyak 13 tersangka sesuai perannya.

    Ada yang sebagai penerima ganti rugi dan ada yang ikut membantu membuatkan surat kepemilikan baru.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tingkatkan Peran Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar 'Bawaslu Goes to Campus'
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Kemenangan NC-LM di Depan Mata, Warga Kota Solok Diminta Lawan Intimidasi dan Politik Uang

    Ikuti Kami